MEKANISME KERJA BURSA EFEK
Dalam
mekanisme kerja bursa efek terbih dahulu suatu perusahaan yang masuk dalam
bursa efek adalah perusahaan yang sudah go public. Prosedur emisi efek (go
public) adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan
memasyarakatkan sahamnya atau menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada
masyarakat, dengan ketentuan diatur oleh Menteri Keuangan. Setelah perusahaan
mencapai go public, maka langkah berikutnya melakukan perdagangan efek di bursa
efek yang telah terdaftar.
Prosedur
emisi efek (go public) adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang
akan memasyarakatkan sahamsahamnya atau obligasinya untuk ditawarkan kepada
masyarakat. Untuk dapat melakukan emisi efek (kepemilikan saham dan permodalan
perusahaan efek), emiter (pemilik saham dan obligasi) harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003, tentang
Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.
Untuk lebih
jelasnya, simaklah skema emisi saham dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Rapat
umum pemegang saham (RUPS).
2.
Pengajuan Letter of Intent kepada BAPEPAM.
3.
Penunjukkan penjamin emisi.
4.
Penunjukkan akuntan publik.
5. Penunjukkan
perusahaan penilai.
6.
Penunjukkan konsultan hukum.
7.
Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
8.
Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9. Dengar
pendapat akhir.
10.
Penawaran umum (pasar perdana).
11.
Pencatatan (liting) di bursa efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Adapun
kelemahan adanya pasar tenaga kerja antara lain dapat disebutkan sebagai
berikut.
a. Sering
tidak sesuai antara pemerintah dengan penawaran tenaga kerja.
b. Jika
penawaran tenaga kerja melimpah, maka upah yang ditawarkan akan menjadi rendah.
Kepemilikan
saham perusahaan efek sebagaimana yang diatur dalam Kepmen. RI Nomor
179/KMK.010/2003 adalah sebagai berikut.
1. Saham
perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di
bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus)
dari modal disetor.
2. Saham
perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di
sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar
modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari
modal disetor.
3.
Perusahaan efek nasional atau patungan yang melakukan penawaran umum, maka
saham perusahaan efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam
negeri atau pemodal asing.
Sementara
itu, permodalan perusahaan efek menurut Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003
diatur sebagai berikut.
1.
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, wajib
memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah).
2.
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang
mengadministrasikan rekening efek nasabah, wajib memiliki modal disetor paling
sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
3.
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek yang
tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, wajib memiliki modal disetor
paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer investasi, wajib
memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
5.
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan
manajer investasi, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar
Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
6.
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang
mengadministrasikan rekening nasabah dan manajer investasi, wajib memiliki modal
disetor paling sedikit sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar
rupiah).
MEKANISME
PERDAGANGAN
Sebelum
dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di
perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat
sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor
melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di
dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap
(termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah
atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui
untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap
perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang
tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli
saham.
Perdagangan
dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous
Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan
memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam
perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan
perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal
di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
a. Pasar
Perdana
Merupakan
pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di
Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan
kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara
Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses
ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering /
IPO).
b. Pasar
Sekunder
Merupakan
pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar
Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual
efek-efek yang tercatat di Bursa.
Saham
diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa Sesi Perdagangan Waktu
Senin s/d
Kamis
Sesi I
09.00 -
12.00 WIB
Sesi II
13.30 -
16.15 WIB
Jumat
Sesi I
09.00 -
11.30 WIB
Sesi II
14.00 -
16.15 WIB
Berikut ini
istilah dalam perdagangan saham :
Mengubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum
menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai
dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama
membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order
diperlakukan sebagai order baru.
Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau
membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).
Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar
reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku.
Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi
harga akan tertulis di bawah.
Harga Fraksi
Maksimum Jenjang Perubahan
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
Rp 200 s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 50
Rp 500 s/d < Rp 2.000
Rp 10
Rp 100
Rp 2.000 s/d < Rp 5.000
Rp 25
Rp 250
> Rp 5.000
Rp 50
Rp 500
Auto Rejection
Acuan harga yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
menggunakan harga pembukaan
(Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
menggunakan harga penutupan di
Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price
tidak terbentuk
JATS akan melakukan penolakan secara
otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli
saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
harga penawaran jual atau penawaran
beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50 (lima puluh rupiah).
harga penawaran jual atau penawaran
beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35% (tiga puluh lima
perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp
50 (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200 (dua ratus rupiah).
harga penawaran jual atau penawaran
beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima
perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga
lebih dari Rp 200 (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000 (lima ribu rupiah).
harga penawaran jual atau penawaran
beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di
atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000 (lima
ribu rupiah).
Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan
tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah
berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler,
Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar
(Reguler atau Tunai).n
Penerapan Auto Rejection terhadap harga
di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya
diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali
dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir
2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas
Konsep
Investasi
Dewasa ini
kegiatan investasi sudah sedemikian
populernya didalam upaya meningkatkan
perekonomian suatu bangsa . Dalam dunia pendidikan masalah investasi telah
dikenalkan kepada guru dan siswa . Namun kenyataan di lapangan banyak yang
masih bingung tentang tata cara berinvestasi , khususnya investasi melalui
bursa efek . Kebingungan mereka termasuk kebingungan dari calon investor umumnya disebabkan kurang adanya sumber
informasi yang menguraikan tentang
instrumen investasi .
Investasi
mempunyai difinisi sebagai konsumsi
yang ditunda sementara waktu dan akan dikonsumsi lebih besar di masa mendatang.
Artinya, satu pihak baik perorangan maupun lembaga akan menunda konsumsinya dan
membeli instrumen investasi, dan kemudian menjual instrumen investasi dengan
adanya tambahan yang dikenal dengan tingkat bunga/capital gain/dividen. Tingkat
bunga/capital gain/dividen ini diharapkan lebih tinggi dari tingkat bunga yang
berlaku sehingga dana yang dimiliki tidak mengalami penurunan kemampuannya
akibat investasi tersebut.
Investasi
merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang
akan datang, yang didalamnya terkandung resiko ketidakpastian, untuk itu
dibutuhkankan suatu kompensasi atas penundaan tersebut yang biasa dikenal
dengan istilah keuntungan dan investasi atau gain.
Secara umum
investasi dapat dikategorikan dalam dua group besar.
· Real investment, investasi dalam
bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti, investasi komersial, dan
lain-lain.
· Financial investment, investasi
terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk tetap antara
lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap seperti
investasi saham atau sejenisnya.
Ketertarikan
orang dalam berinvestasi tergantung dari dana dan skill yang dimiliki, dalam
kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau
financial investment.
Investor adalah orang perorangan
atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi
(bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik
dalam jangka pendek atau panjang.
Dalam
praktek investasi keuangan dikenal beberapa jenis investor:
· Hedger, melakukan investasi biasanya
untuk tujuan menjaga aset riil yang dimilikinya
· Spekulator, melakukan investasi untuk
tujuan spekulasi atas pergerakan harga yang terjadi, biasanya untuk jangka
pendek bahkan one day trading.
· Arbitrage, melakukan investasi
berdasarkan selisih perhitungan yang terjadi atau dapat timbul karena adanya
perbedaan tempat, waktu dan kebijakan. Umumnya pada saham atau surat berharga
lainnya yang dicatatkan lebih dari satu pasar modal, umum dikenal dengan
istilah dual listing.
Berdasarkan
sifatnya investor juga dapat dikategorikan dalam tiga tingkatan
· Risk averse, takut akan resiko,
investor denga sifat demikian akan memilih investasi berdasarkan tingkat resiko
yang rendah walaupun terkadang dengan konsekuensi keuntungan yang kecil.
· Risk Medium, proporsional melihat
resiko, model sifat demikian akan melakukan investasi dengan resiko sedang dan
harapan mendapatkan keuntungan tertentu.
· Risk Taker, berani mengambil resiko,
model ini lebih memilih investasi dengan estimasi keuntungan yang tinggi dengan
tidak terlalu memperdulikan konsekuensi resiko yang tinggi juga.
Bagaimana
berinvestasi di Bursa efek?
Bursa efek
merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual efek atau surat berharga yang
terdaftar dalam suatu lembaga yang dikenal dengan istilah bursa beserta pernak
pernik peraturan dan participan untuk berlangsungnya proses jual beli tersebut
secara tertib dan adil.
Berdasarkan
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, definisi Bursa Efek adalah Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek .
Dengan kata lain Bursa Efek adalah pihak yang menyediakan media perdagangan
Efek, antara lain saham dan obligasi , media tersebut dipergunakan untuk
memperdagangkan Efek oleh anggota-anggotanya (Perusahaan Efek). Agar
perdagangan Efek berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, maka Bursa
mengatur dan mengawasi tata cara perdagangan Efek dan juga mengatur persyaratan
bagi Efek yang dapat diperdagangkan di Bursa melalui suatu Peraturan Bursa
Efek.
Dalam
perdagangan efek , bursa efek berperan
:
· Menyediakan semua sarana perdagangan
efek (fasilitator)
· Membuat peraturan yang berkaitan
dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan likuiditas instrumen
· Mencegah praktek-praktek yang dilarang
di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dan
sebagainya)
· Menyebarluaskan informasi bursa
· Menciptakan instrumen dan jasa baru
Dengan
demikian, bursa ini mirip dengan pengertian pasar pada umumnya. Perbedaannya
adalah yang diperdagangkan efek/surat berharga tanda kepemilikan terhadap
perusahaan yang listing atau terdaftar di pasar modal dan khusus melalui
anggotanya dengan aturan yang ditetapkan untuk fairness suatu transaksi.
Seperti
pasar lainnya, bursa efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat
dimana para pialang melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan
berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. apabila kita
ambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku
pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini
adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau
pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD. Pasar Jaya, tetapi
berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya
adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan
pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan
efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota
Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut
pialang. Pialang tersebut yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat
yang anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat
juga memberikan anjuran atau berbagai nasehat lainnya sehubungan dengan rencana
investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada
pialang.
Pasar
Primer Pasar sekunder
Pasar primer merupakan pasar dimana
emiten pertama kali memperdagangkan saham atau sruat berharga lainnya untuk
publik, yang biasa dikenal dengan istilah Initial Publik Offering (IPO).
Informasi mengenai suatu Perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya
untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas
yang diiklankan minimal di 2 (dua) harian nasional, publik ekspose, atau
prospektus. Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir Pemesanan
Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar melalui underwriter/penjamin emisi efek
atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima baru
kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan yang masuk,
kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubcribed dimana minat masyarakat
membeli saham baru lebih besar atau sama daripada permintaan yang masuk ,
undersubcribed) atau sama dengan yang disediakan. Jika kondisi oversubcribe
terjadi, penjatahan akan dilakukan bisa berdasarkan undian atau metode lainnya
seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu.
Pasar
Skunder merupakan pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana
perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya,
transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator
perdagangan di pasar modal. Pembelian pasar ini hanya pada saham yang telah
beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya
investor melakukan order Beli atau Jual melalui Broker, kemudian Broker
meneruskannya ke pasar atau bursa, bila ada order dan beli yang cocok maka transaksi
baru terjadi, bila tidak transaksi akan menunggu sampai adanya kecocokan atau
pembatalan karena ditarik kembali atau habisnya masa perdagangan.
Saham
Sebagai Pilihan Investasi
Ada banyak
pilihan atau tempat yang anda dapat gunakan dalam berinvestasi dengan harapan
mendapatkan keuntungan untuk periode yang akan datang. Investasi dapat Anda
lakukan dengan menabung, deposito, membeli tanah, bangunan, membeli emas maupun
membeli surat berharga seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Saham adalah
surat berharga yang paling populer di antara surat berharga lainnya di pasar
modal. Kenapa? Karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan
pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu
relatif singkat (high return). Selain high return, saham juga memiliki sifat
high risk yaituk suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat.
Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus
memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat
dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Apa
Keuntungan dan Resiko Berinvestasi di Saham?
Pada
dasarnya semua pilihan invetasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan
potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di
bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya
keuntungan yang lebih sedikitk dibanding posisi keuntungan dari saham.
Investasi di properti (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi,
tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri
(wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi di emas memiliki
resiko harga turun.
Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa
kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya
Rp 2.000/saham dan kemudian dijual dengan harga Rp 2.500. Jadi selisih yang
sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.
DividenMerupakan
keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak
seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada
bagian yang ditaham kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat
adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang
saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya
berkaitan dengan keuntungan yang diraih); artinya jika perusahaan mengalami kerugian
tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Capital
Loss merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda
menjual saham yang anda miliki di bawah harga belinya. Misalnya saham PT.
Kupetemu Anda beli dengan harga Rp 2.000/saham, kemudian harga saham tersebut
terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham. Karena takut harga
saham tersebut akan terus turun, maka anda kemudian menjual pada harga tersebut
sehingga anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham. Itulah capital loss
yang menimpa anda.
Risiko
Likuidasi
Perusahaan
yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan
tersebut dilikuidir. Dalam hal ini klaim dari pemegang saham mendapat prioritas
terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan
kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional
kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan
perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan
resiko terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham
dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang
sahamnya dimiliki.
Beberapa
dana minimal untuk ber-invetasi?
Pada
dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham.
Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan
perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham
dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi
bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya
harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana mminimal yang dibutuhkan untuk membeli astu
log saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai
ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal
untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000.
Bagaimana
menjadi nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah?
Sebelum
Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka
terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan
Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat
sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan
Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan
dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan
Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Proses jual
beli saham dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut:
Anda melakukan pembelian saham dimana posisi
Anda sebagai investor beli dan anda harus menghubungi pialang beli yang
kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut sebagai pialang/WPPE-nya (Wakil
Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
Bursa yang
dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading System). Sistem komputer
tesrebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan
diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari
harga terendah. Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda
adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu
Anda harus menghubungi Pialang Jual dan seterusnya.
Saham
Saham
adalah bukti sebagian kepemilikan atas suatu perusahaan tertentu, dimana tiap
saham menunjukkan satu suara kepemilikan. Saham terdiri dari dua jenis:
· Saham preferen, saham yang mempunyai
hak likuidasi baik di pasar perdana atau biasa.
· Saham biasa, saham yang umum
diperdagangkan baik di pasar perdana atau sekunder.
Possible
return suatu saham datang dari fluktuasi harga yang terjadi di pasar (bisa juga
dikenal dengan istilah gain) ataupun dalam bentuk corporate action yang
dilakukan perusahaan, seperti pembagian deviden tunai, bonus saham atau
lainnya.
Selain
possible return saham juga mempunyai possible loss baik datang dari fluktuasi
harga, kepailitan emiten ataupun penutupan saham yang dilakukan pengadilan atau
pemerintah. Banyak saham di tahun 1998-1999 mengalami penutupan khususnya
saham-saham perbankan. Secara umum memang jarang terjadi delisting saham dari
suatu
By:DIAH AGUS RINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar