Jumat, 11 Oktober 2013

mekanisme bursa efek



MEKANISME KERJA BURSA EFEK
Dalam mekanisme kerja bursa efek terbih dahulu suatu perusahaan yang masuk dalam bursa efek adalah perusahaan yang sudah go public. Prosedur emisi efek (go public) adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamnya atau menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat, dengan ketentuan diatur oleh Menteri Keuangan. Setelah perusahaan mencapai go public, maka langkah berikutnya melakukan perdagangan efek di bursa efek yang telah terdaftar.

Prosedur emisi efek (go public) adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamsahamnya atau obligasinya untuk ditawarkan kepada masyarakat. Untuk dapat melakukan emisi efek (kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek), emiter (pemilik saham dan obligasi) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003, tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.

Untuk lebih jelasnya, simaklah skema emisi saham dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Pengajuan Letter of Intent kepada BAPEPAM.
3. Penunjukkan penjamin emisi.
4. Penunjukkan akuntan publik.
5. Penunjukkan perusahaan penilai.
6. Penunjukkan konsultan hukum.
7. Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
8. Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9. Dengar pendapat akhir.
10. Penawaran umum (pasar perdana).
11. Pencatatan (liting) di bursa efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.











Adapun kelemahan adanya pasar tenaga kerja antara lain dapat disebutkan sebagai berikut.
a. Sering tidak sesuai antara pemerintah dengan penawaran tenaga kerja.
b. Jika penawaran tenaga kerja melimpah, maka upah yang ditawarkan akan menjadi rendah.

Kepemilikan saham perusahaan efek sebagaimana yang diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003 adalah sebagai berikut.

1. Saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
2. Saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.
3. Perusahaan efek nasional atau patungan yang melakukan penawaran umum, maka saham perusahaan efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing.

Sementara itu, permodalan perusahaan efek menurut Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003 diatur sebagai berikut.

1. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
3. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer investasi, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan manajer investasi, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
6. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening nasabah dan manajer investasi, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

MEKANISME PERDAGANGAN

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.

Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.

a. Pasar Perdana

Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO).

b. Pasar Sekunder

Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.

Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa Sesi Perdagangan             Waktu
Senin s/d Kamis
           
Sesi I
           
09.00 - 12.00 WIB
Sesi II
           
13.30 - 16.15 WIB
Jumat
           
Sesi I
           
09.00 - 11.30 WIB
Sesi II
           
14.00 - 16.15 WIB

Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :

    Mengubah (Amend) Order

    Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.

    Withdraw

    Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).

    Fraksi Harga

    Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan tertulis di bawah.
    Harga       Fraksi           Maksimum Jenjang Perubahan
    < Rp 200
           
    Rp 1
           
    Rp 10
    Rp 200 s/d < Rp 500
           
    Rp 5
           
    Rp 50
    Rp 500 s/d < Rp 2.000
           
    Rp 10
           
    Rp 100
    Rp 2.000 s/d < Rp 5.000
           
    Rp 25
           
    Rp 250
    > Rp 5.000
           
    Rp 50
           
    Rp 500

    Auto Rejection
        Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
            menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
            menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
        JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
            harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50 (lima puluh rupiah).
            harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200 (dua ratus rupiah).
            harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000 (lima ribu rupiah).
            harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
        Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).n
        Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas







Konsep Investasi
Dewasa ini kegiatan  investasi sudah sedemikian populernya didalam upaya  meningkatkan perekonomian suatu bangsa . Dalam dunia pendidikan masalah investasi telah dikenalkan kepada guru dan siswa . Namun kenyataan di lapangan banyak yang masih bingung tentang tata cara berinvestasi , khususnya investasi melalui bursa efek . Kebingungan mereka termasuk kebingungan dari calon investor  umumnya disebabkan kurang adanya sumber informasi yang menguraikan tentang   instrumen  investasi .
Investasi mempunyai difinisi sebagai   konsumsi yang ditunda sementara waktu dan akan dikonsumsi lebih besar di masa mendatang. Artinya, satu pihak baik perorangan maupun lembaga akan menunda konsumsinya dan membeli instrumen investasi, dan kemudian menjual instrumen investasi dengan adanya tambahan yang dikenal dengan tingkat bunga/capital gain/dividen. Tingkat bunga/capital gain/dividen ini diharapkan lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku sehingga dana yang dimiliki tidak mengalami penurunan kemampuannya akibat investasi  tersebut.
Investasi merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung resiko ketidakpastian, untuk itu dibutuhkankan suatu kompensasi atas penundaan tersebut yang biasa dikenal dengan istilah keuntungan dan investasi atau gain.
Secara umum investasi dapat dikategorikan dalam dua group besar.
·         Real investment, investasi dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti, investasi komersial, dan lain-lain.
·         Financial investment, investasi terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk tetap antara lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap seperti investasi saham atau sejenisnya.
Ketertarikan orang dalam berinvestasi tergantung dari dana dan skill yang dimiliki, dalam kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau financial investment.
            Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang.
Dalam praktek investasi keuangan dikenal beberapa jenis investor:
·         Hedger, melakukan investasi biasanya untuk tujuan menjaga aset riil yang dimilikinya
·         Spekulator, melakukan investasi untuk tujuan spekulasi atas pergerakan harga yang terjadi, biasanya untuk jangka pendek bahkan one day trading.
·         Arbitrage, melakukan investasi berdasarkan selisih perhitungan yang terjadi atau dapat timbul karena adanya perbedaan tempat, waktu dan kebijakan. Umumnya pada saham atau surat berharga lainnya yang dicatatkan lebih dari satu pasar modal, umum dikenal dengan istilah dual listing.
Berdasarkan sifatnya investor juga dapat dikategorikan dalam tiga tingkatan
·         Risk averse, takut akan resiko, investor denga sifat demikian akan memilih investasi berdasarkan tingkat resiko yang rendah walaupun terkadang dengan konsekuensi keuntungan yang kecil.
·         Risk Medium, proporsional melihat resiko, model sifat demikian akan melakukan investasi dengan resiko sedang dan harapan mendapatkan keuntungan tertentu.
·         Risk Taker, berani mengambil resiko, model ini lebih memilih investasi dengan estimasi keuntungan yang tinggi dengan tidak terlalu memperdulikan konsekuensi resiko yang tinggi juga.
Bagaimana berinvestasi di Bursa efek?
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual efek atau surat berharga yang terdaftar dalam suatu lembaga yang dikenal dengan istilah bursa beserta pernak pernik peraturan dan participan untuk berlangsungnya proses jual beli tersebut secara tertib dan adil.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, definisi Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek . Dengan kata lain Bursa Efek adalah pihak yang menyediakan media perdagangan Efek, antara lain saham dan obligasi , media tersebut dipergunakan untuk memperdagangkan Efek oleh anggota-anggotanya (Perusahaan Efek). Agar perdagangan Efek berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, maka Bursa mengatur dan mengawasi tata cara perdagangan Efek dan juga mengatur persyaratan bagi Efek yang dapat diperdagangkan di Bursa melalui suatu Peraturan Bursa Efek.
Dalam perdagangan efek ,   bursa efek berperan :
·         Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
·         Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
·         Mengupayakan likuiditas instrumen
·         Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dan sebagainya)
·         Menyebarluaskan informasi bursa
·         Menciptakan instrumen dan jasa baru
Dengan demikian, bursa ini mirip dengan pengertian pasar pada umumnya. Perbedaannya adalah yang diperdagangkan efek/surat berharga tanda kepemilikan terhadap perusahaan yang listing atau terdaftar di pasar modal dan khusus melalui anggotanya dengan aturan yang ditetapkan untuk fairness suatu transaksi.
Seperti pasar lainnya, bursa efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana para pialang melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. apabila kita ambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD. Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
 Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang tersebut yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasehat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.

Pasar Primer Pasar sekunder
            Pasar primer merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau sruat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan istilah Initial Publik Offering (IPO). Informasi mengenai suatu Perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di 2 (dua) harian nasional, publik ekspose, atau prospektus. Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar melalui underwriter/penjamin emisi efek atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima baru kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan yang masuk, kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubcribed dimana minat masyarakat membeli saham baru lebih besar atau sama daripada permintaan yang masuk , undersubcribed) atau sama dengan yang disediakan. Jika kondisi oversubcribe terjadi, penjatahan akan dilakukan bisa berdasarkan undian atau metode lainnya seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu.
Pasar Skunder merupakan pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya investor melakukan order Beli atau Jual melalui Broker, kemudian Broker meneruskannya ke pasar atau bursa, bila ada order dan beli yang cocok maka transaksi baru terjadi, bila tidak transaksi akan menunggu sampai adanya kecocokan atau pembatalan karena ditarik kembali atau habisnya masa perdagangan.

Saham Sebagai Pilihan Investasi
Ada banyak pilihan atau tempat yang anda dapat gunakan dalam berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan untuk periode yang akan datang. Investasi dapat Anda lakukan dengan menabung, deposito, membeli tanah, bangunan, membeli emas maupun membeli surat berharga seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Saham adalah surat berharga yang paling populer di antara surat berharga lainnya di pasar modal. Kenapa? Karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return). Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaituk suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat. Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Apa Keuntungan dan Resiko Berinvestasi di Saham?
Pada dasarnya semua pilihan invetasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya keuntungan yang lebih sedikitk dibanding posisi keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi di emas memiliki resiko harga turun.

 Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 2.000/saham dan kemudian dijual dengan harga Rp 2.500. Jadi selisih yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.
DividenMerupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditaham kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih); artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang anda miliki di bawah harga belinya. Misalnya saham PT. Kupetemu Anda beli dengan harga Rp 2.000/saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham. Itulah capital loss yang menimpa anda.
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan tersebut dilikuidir. Dalam hal ini klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Beberapa dana minimal untuk ber-invetasi?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana mminimal yang dibutuhkan untuk membeli astu log saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000.
Bagaimana menjadi nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah?
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Proses jual beli saham dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut:
 Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai investor beli dan anda harus menghubungi pialang beli yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut sebagai pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading System). Sistem komputer tesrebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah. Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi Pialang Jual dan seterusnya.
Saham
Saham adalah bukti sebagian kepemilikan atas suatu perusahaan tertentu, dimana tiap saham menunjukkan satu suara kepemilikan. Saham terdiri dari dua jenis:
·         Saham preferen, saham yang mempunyai hak likuidasi baik di pasar perdana atau biasa.
·         Saham biasa, saham yang umum diperdagangkan baik di pasar perdana atau sekunder.
Possible return suatu saham datang dari fluktuasi harga yang terjadi di pasar (bisa juga dikenal dengan istilah gain) ataupun dalam bentuk corporate action yang dilakukan perusahaan, seperti pembagian deviden tunai, bonus saham atau lainnya.
Selain possible return saham juga mempunyai possible loss baik datang dari fluktuasi harga, kepailitan emiten ataupun penutupan saham yang dilakukan pengadilan atau pemerintah. Banyak saham di tahun 1998-1999 mengalami penutupan khususnya saham-saham perbankan. Secara umum memang jarang terjadi delisting saham dari suatu
By:DIAH AGUS RINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar